Demisionerasi dan Re-Grouping RT Se-Kota Banjarmasin

DEMISIONERISASI DAN REGOUPING RT SE - KOTA BANJARMASIN

Sesuai dengan Perda Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin, maka dengan ini akan segera dilakukan Demisionerisasi Lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Kelurahan Basirih, yang nantinya RT dibentuk dengan sekurang-kurang nya 100 kepala keluarga dan sebanyak-banyak nya 150 kepala keluarga.

Kayuh_Baimbai_500.png (500×500)

1 Comments

Previous Post Next Post